Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERPRES Nomor 55 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2020 tentang SEKRETARIAT KABINET

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Di lingkungan Sekretariat Kabinet dapat dibentuk Pusat. (2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet melalui Deputi Bidang Administrasi. (3) Pusat dipimpin oleh Kepala.
Your Correction