Correct Article 32
PERPRES Nomor 55 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2020 tentang SEKRETARIAT KABINET
Current Text
(1) Di lingkungan Sekretariat Kabinet dapat dibentuk Pusat.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet melalui Deputi Bidang Administrasi.
(3) Pusat dipimpin oleh Kepala.
Your Correction
