Correct Article 4
PERPRES Nomor 55 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2020 tentang SEKRETARIAT KABINET
Current Text
Sekretariat Kabinet terdiri atas:
a. Wakil Sekretaris Kabinet;
b. Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
c. Deputi Bidang Perekonomian;
d. Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
e. Deputi Bidang Kemaritiman dan Investasi;
f. Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet;
g. Deputi Bidang Administrasi; dan
h. Staf Ahli.
Your Correction
