Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERPRES Nomor 55 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2020 tentang SEKRETARIAT KABINET

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsinya, pada Sekretariat Kabinet dapat dibentuk Kelompok Kerja, Satuan Tugas, Tim, dan/atau kelompok sejenis lainnya. (2) Kelompok Kerja, Satuan Tugas, Tim, dan/atau kelompok sejenis lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dapat melibatkan tenaga ahli atau tenaga profesional. (3) Tenaga ahli atau tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat berdasarkan Keputusan Sekretaris Kabinet.
Your Correction