Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

PERPRES Nomor 55 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2020 tentang SEKRETARIAT KABINET

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Segala pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Kabinet dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Your Correction