Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
Article 1
REPUBL|K INDONESIA
Article 1
(1) Dalam rangka mewujudkan kemandirian dan pertumbuhan ekonomi INDONESIA melalui peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi, serta mempercepat penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggararr Pendapatan dan Belanja Daerah untuk mendorong pemerataan perekonomian nasional, Pemerintah melakukan percepatan transformasi digital di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
(21 Percepatarr transformasi digrtal di bidang Pengadaan Barang/Jasa. Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
(1) Dalam rangka pelaksanaan percepatan transformasi digital di bidang Pengadaan Barang/Jasa Penrerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal i ayat (2), Pemerintah menugaskan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekornunikasi INDONESIA Tbk untuk menyelenggarakan Sistem Pengadaan Secara Elektronik dan sistem pendukungnya.
(2) Penugasan kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesra Tbk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pendanaan, perencanaan, pembangunan, pengembangan, pengintegrasian, pengoperasian, serta pemeliharaan Sistem Pengadaan Secara Elektronik dan sistem pendukungnya.
(3) Penugasan kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomu.nikasi INDONESIA Tbk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam kerangka penerapan Satu Data INDONESIA dan interoperabilitas antar sistem dalam kerangka Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
(4) Sistem
(4) Sistem Pengadaan Secara Elektronik dan sistem pendukungnya didaftarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangarr.
(5) Dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi INDONESIA Tbk dapat bekerja sama dengan badan usaha lain sesuai dengan kaidah bisnis dan tata kelola. perusahaan yang baik.
(1) Dalam melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomuuikasi Indcnesia Tbk menJrusun rencana percepatan transformasi digital di bidang Pengadaan Barangl Jasa Pemerintah, yang meliputi:
a. dokumen rencana teknis; dan
b. dokumen rencana usaha.
(2) Rencana percepatan transformasi digitai di bidang Pengadaan Barang/'.Jasa Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah paling lambat 1 (satu) bulan setelah Peraturan PRESIDEN ini diundangkan.
(1) Pendanaan untuk melaksanakan penugasan sebagai.rnana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) bersumber dari Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi INDONESIA Tbk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) PemerintaLr melaksanakan pengembalian atas pendanaan yang telah dikeluarkan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi INDONESIA Tbk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui pemberian imbal jasa.
(3) Pendanaan
(3) Pendanaan yang telatr dikeluarkan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) lT Telekomunikasi INDONESIA Tbk dalam rangka persiapan penyelenggaraan Sistem Pengadaan Secara Elektrorrik dan sistcm pendukungnya untuk melaksanakan penugasan merupakan satu kesatuan dalam pendanaan penugasan sebagaimana dimaksrrd pada ayat (1).
Perusahaarr Perseroan (Persero) PI' Telekonrunikasi INDONESIA Tbk dalam melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditunjuk sebagai Mitra Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengatr ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.
(1) Pemberian imbal jasa sebagaimana climaksud dalam Pasal 4 ayat (21 berupa pembagian pendapatan sebagaimana diatur dalam peraturan perutrdang-undangan.
(21 Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari layanan penyelenggaraan Sistem Pengadaan Secara Elektronik dan sistem pendukungnya.
(3) Pembagiarr pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaa.n Barang/Jasa Pemerintah setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangarr.
(4) Bagian pendapatan untuk Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah merupakan Penerimaan Negara Bukarr Pajak yang disetorkan ke kas negara.
Pasal7...
(1) Pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dituangkan dalam perjanjian kerja sama penyelenggaraan Sistem Pengadaan Secara Elektronik dan sistem pendukrrngnya antara Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekonrunikasi INDONESIA Tbk dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
(21 Perjanjian kerja sama penyelenggaraan Sistem Pengadaan Secara Elektronik dan sistem pendukungnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit meliputi:
a. ruang lingkup perjanjian;
b. bentuk dukungan pemerintah;
c. hak dan kewajiban para pihak;
d. pengembalian perrdanaan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi INDONESIA Tbk;
e. jangka waktu perjanjian;
f. sifat kerahasiaan pelaksanaan perjanjian;
g. pengakhiran perjanjian; dan
h. penyelesaiansengketa.
(1) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah merupakan pemegang hak kekayaan intelektual Sistem Pengadaan Secara Ele:k*"ronik dan sistem pendukungnya, (21 Sistem Pengadaan Secara Elektronik dan sistem pendukungnya rnerupakan barang milik llegara pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berdasarkan hak kekayaan intelektual atas Sistem Pengadaan Secara Elektronik dan sisr-em pendukungnya sebagaimana dinraksud pada ayat (1).
(3) Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indones.ia Tbk nrenyelenggarakan Sistem Pengadaan Secara Elektronik dan sistem pendukungnya selama masa penugasan.
(a) Hak...
EEPUEUK INDONESIA
(4) Hak kekavaan intelektuai yang timbul dalam masa penugasan diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja sama penyelenggaraan Sistem Peigadaan Secara Elektronik dan sistem pendukungnya antara Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indcnesia Tbk dengan Lembaga Kebij akan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.
Dalam rangka pelaksanaan percepatan transformasi digital di bidang Pengadaan Bai'ang/Jasa Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaa n Ba.ang/ Jasa Peme:intah :
a. MENETAPKAN kebijakan untuk meniukung pelaksanaan percepatao transformasi digital di bidang Pengadaan Barangl Jasa Pemerintah;
b. MENETAPKAN standar kinerja penyelenggaraan Sistem Pengadaan Secara Elektronik dan sistem pendukungnya;
c. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penugasan penyelerrggaraan Sisterrr Pengadaan Secara Elektronik dan sistem pendukungnya oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi INDONESIA Tbk;
d. mengoordinasikan kementerian/lembagaf penterintah daerah untuk percepatan dirn keberlanjutan transformasi digital di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
e. mengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak atas penggunaan Sistem Pengadaan Secara Elektronik dan sistene pendukungnya; dan
f. memberikan hak penyelenggaraan dan pemungutan tarif kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi INDONESIA Tbk atas penggunaan Sistem Pengadaan Secara Elektronik dan sistem pendukungnya sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.
EEPUBLIK INDONESIA
Pasal lC Dalam rangka pelaksanaarr percepatan transformasi digital di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), Menteri Badan Usaha Milik Negara:
a. melakukan pembinaan tlan pengawasan korporasi terhadap pelaksanaan penugasan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi INDONESIA Tbk; dan
b. mengoordinasikan badan usaha tnilik negara lainnya untuk mendukung pelaksanaan penugasan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi INDONESIA Tbk.
Pasal 1 1 Dalam rangka pelaksanaan percepatan transformasi digital di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), L{enteri Keuangan:
a. memberikan fasilitas dan dukungan pengelolaan barang milik negara; dan
b. memberikan dukungan terkait kebijakan pengelolaan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada l,enrbaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka pelaksanaan percepatan transformasi digital di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), Menteri Komunikasi dan Informatika:
a. memberikan dukungan sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentua.n peraturan perundang-undangan;
dan
b. melakukan
b mela.kukan pembinaan dan pengawasan terkait dengan Satu Data INDONESIA, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, dan Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik sesuai detrgan kewenangannya terhadap Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi INDONESIA Tbk clalam pelaksanaan penugasan.
Dalam rangka pelaksanaan percepatan transfbrmasi digital di bidang Pengadaan Barang/Jasa Penrerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal L ayat (2), Brrdan Pengawasan Keuangan dan Pernbangunan melakukan pengawasan akuntabilitas keuangan dan pembangunan terhadap pelaksanaan percepatan transformasi digital di bidang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.
Perrrsahaan F-erseroan (Persero) PT Telekomunikasi INDONESIA Tbk merrlarrlpaikan laporan pelaksanaan penugasan kepada Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintati, Menteri Badan Usaha Milik Negara, Menteri Keuangan, dan Menteri Komunikasi dan Informatika 6 (enam) bulan sejak penugasan diberikan, secara berkala setiap 6 (enam) bulan, dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melaporkan pelaksanaan percepatan transformasi digital di t.idang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah kepada PRESIDEN 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan/atau sewaktu- waktu apabila diperlukan.
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
RIPUBLIK INDONESIA
Agar setiap pengundangan penempatannya INDONESIA.
orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan PRESIDEN ini dengan dalam lembaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Februari 2023 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Febrran 2023 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 31 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Perundang-undangan ttd trd.
Hukgm,
Djaman