Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERPRES Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang PERCEPATAN TRANSFORMASI DIGITAL DI BIDANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam rangka pelaksanaan percepatan transfbrmasi digital di bidang Pengadaan Barang/Jasa Penrerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal L ayat (2), Brrdan Pengawasan Keuangan dan Pernbangunan melakukan pengawasan akuntabilitas keuangan dan pembangunan terhadap pelaksanaan percepatan transformasi digital di bidang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.
Your Correction