Correct Article 13
PERPRES Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang PERCEPATAN TRANSFORMASI DIGITAL DI BIDANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Current Text
Dalam rangka pelaksanaan percepatan transfbrmasi digital di bidang Pengadaan Barang/Jasa Penrerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal L ayat (2), Brrdan Pengawasan Keuangan dan Pernbangunan melakukan pengawasan akuntabilitas keuangan dan pembangunan terhadap pelaksanaan percepatan transformasi digital di bidang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.
Your Correction
