Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERPRES Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang PERCEPATAN TRANSFORMASI DIGITAL DI BIDANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dituangkan dalam perjanjian kerja sama penyelenggaraan Sistem Pengadaan Secara Elektronik dan sistem pendukrrngnya antara Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekonrunikasi INDONESIA Tbk dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. (21 Perjanjian kerja sama penyelenggaraan Sistem Pengadaan Secara Elektronik dan sistem pendukungnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit meliputi: a. ruang lingkup perjanjian; b. bentuk dukungan pemerintah; c. hak dan kewajiban para pihak; d. pengembalian perrdanaan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi INDONESIA Tbk; e. jangka waktu perjanjian; f. sifat kerahasiaan pelaksanaan perjanjian; g. pengakhiran perjanjian; dan h. penyelesaiansengketa.
Your Correction