Correct Article 7
PERPRES Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang PERCEPATAN TRANSFORMASI DIGITAL DI BIDANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Current Text
(1) Pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dituangkan dalam perjanjian kerja sama penyelenggaraan Sistem Pengadaan Secara Elektronik dan sistem pendukrrngnya antara Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekonrunikasi INDONESIA Tbk dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
(21 Perjanjian kerja sama penyelenggaraan Sistem Pengadaan Secara Elektronik dan sistem pendukungnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit meliputi:
a. ruang lingkup perjanjian;
b. bentuk dukungan pemerintah;
c. hak dan kewajiban para pihak;
d. pengembalian perrdanaan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi INDONESIA Tbk;
e. jangka waktu perjanjian;
f. sifat kerahasiaan pelaksanaan perjanjian;
g. pengakhiran perjanjian; dan
h. penyelesaiansengketa.
Your Correction
