Correct Article 1
PERPRES Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang PERCEPATAN TRANSFORMASI DIGITAL DI BIDANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Current Text
(1) Dalam rangka mewujudkan kemandirian dan pertumbuhan ekonomi INDONESIA melalui peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi, serta mempercepat penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggararr Pendapatan dan Belanja Daerah untuk mendorong pemerataan perekonomian nasional, Pemerintah melakukan percepatan transformasi digital di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
(21 Percepatarr transformasi digrtal di bidang Pengadaan Barang/Jasa. Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
Your Correction
