Correct Article 3
PERPRES Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang PERCEPATAN TRANSFORMASI DIGITAL DI BIDANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Current Text
(1) Dalam melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomuuikasi Indcnesia Tbk menJrusun rencana percepatan transformasi digital di bidang Pengadaan Barangl Jasa Pemerintah, yang meliputi:
a. dokumen rencana teknis; dan
b. dokumen rencana usaha.
(2) Rencana percepatan transformasi digitai di bidang Pengadaan Barang/'.Jasa Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah paling lambat 1 (satu) bulan setelah Peraturan PRESIDEN ini diundangkan.
Your Correction
