Correct Article 15
PERPRES Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang PERCEPATAN TRANSFORMASI DIGITAL DI BIDANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Current Text
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melaporkan pelaksanaan percepatan transformasi digital di t.idang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah kepada PRESIDEN 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan/atau sewaktu- waktu apabila diperlukan.
Your Correction
