Correct Article 8
PERPRES Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang PERCEPATAN TRANSFORMASI DIGITAL DI BIDANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Current Text
(1) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah merupakan pemegang hak kekayaan intelektual Sistem Pengadaan Secara Ele:k*"ronik dan sistem pendukungnya, (21 Sistem Pengadaan Secara Elektronik dan sistem pendukungnya rnerupakan barang milik llegara pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berdasarkan hak kekayaan intelektual atas Sistem Pengadaan Secara Elektronik dan sisr-em pendukungnya sebagaimana dinraksud pada ayat (1).
(3) Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indones.ia Tbk nrenyelenggarakan Sistem Pengadaan Secara Elektronik dan sistem pendukungnya selama masa penugasan.
(a) Hak...
EEPUEUK INDONESIA
(4) Hak kekavaan intelektuai yang timbul dalam masa penugasan diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja sama penyelenggaraan Sistem Peigadaan Secara Elektronik dan sistem pendukungnya antara Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indcnesia Tbk dengan Lembaga Kebij akan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.
Your Correction
