Correct Article 5
PERPRES Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang PERCEPATAN TRANSFORMASI DIGITAL DI BIDANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Current Text
Perusahaarr Perseroan (Persero) PI' Telekonrunikasi INDONESIA Tbk dalam melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditunjuk sebagai Mitra Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengatr ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.
Your Correction
