Correct Article 9
PERPRES Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang PERCEPATAN TRANSFORMASI DIGITAL DI BIDANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Current Text
Dalam rangka pelaksanaan percepatan transformasi digital di bidang Pengadaan Bai'ang/Jasa Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaa n Ba.ang/ Jasa Peme:intah :
a. MENETAPKAN kebijakan untuk meniukung pelaksanaan percepatao transformasi digital di bidang Pengadaan Barangl Jasa Pemerintah;
b. MENETAPKAN standar kinerja penyelenggaraan Sistem Pengadaan Secara Elektronik dan sistem pendukungnya;
c. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penugasan penyelerrggaraan Sisterrr Pengadaan Secara Elektronik dan sistem pendukungnya oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi INDONESIA Tbk;
d. mengoordinasikan kementerian/lembagaf penterintah daerah untuk percepatan dirn keberlanjutan transformasi digital di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
e. mengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak atas penggunaan Sistem Pengadaan Secara Elektronik dan sistene pendukungnya; dan
f. memberikan hak penyelenggaraan dan pemungutan tarif kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi INDONESIA Tbk atas penggunaan Sistem Pengadaan Secara Elektronik dan sistem pendukungnya sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.
Your Correction
