Correct Article 12
PERPRES Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang PERCEPATAN TRANSFORMASI DIGITAL DI BIDANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Current Text
Dalam rangka pelaksanaan percepatan transformasi digital di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), Menteri Komunikasi dan Informatika:
a. memberikan dukungan sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentua.n peraturan perundang-undangan;
dan
b. melakukan
b mela.kukan pembinaan dan pengawasan terkait dengan Satu Data INDONESIA, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, dan Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik sesuai detrgan kewenangannya terhadap Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi INDONESIA Tbk clalam pelaksanaan penugasan.
Your Correction
