SUSUNAN ORGANISASI
Kementerian Pemuda dan Olahraga terdiri atas:
a. Sekretariat Kementerian;
b. Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda;
c. Deputi Bidang Pengembangan Pemuda;
d. Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga;
e. Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga;
f. Staf Ahli Bidang Inovasi Kepemudaan dan Keolahragaan;
g. Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas;
h. Staf Ahli Bidang Hukum; dan
i. Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat dan Daerah.
(1) Sekretariat Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris Kementerian.
Sekretariat Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian Pemuda dan Olahraga;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Pemuda dan Olahraga;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa;
g. pengelolaan data dan informasi; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan pemuda.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan pemuda;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan pemuda;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberdayaan pemuda;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemberdayaan pemuda;
e. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberdayaan pemuda;
f. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Deputi Bidang Pengembangan Pemuda berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Pengembangan Pemuda dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Pengembangan Pemuda mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan pemuda.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Pengembangan Pemuda menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pengembangan pemuda;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan pemuda;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan pemuda;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan pemuda;
e. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan pemuda;
f. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pengembangan Pemuda; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi
dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembudayaan olahraga.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pembudayaan olahraga;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembudayaan olahraga;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembudayaan olahraga;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembudayaan olahraga;
e. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembudayaan olahraga;
f. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan prestasi olahraga.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang peningkatan prestasi olahraga;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan prestasi olahraga;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peningkatan prestasi olahraga;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peningkatan prestasi olahraga;
e. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan prestasi olahraga;
f. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian.
(1) Staf Ahli Bidang Inovasi Kepemudaan dan Keolahragaan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait bidang inovasi kepemudaan dan keolahragaan.
(2) Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait bidang budaya sportivitas.
(3) Staf Ahli Bidang Hukum mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait bidang hukum.
(4) Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat dan Daerah mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
isu-isu strategis kepada Menteri terkait bidang hubungan pusat dan daerah.
(1) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian.
(2) Inspektorat Kementerian dipimpin oleh Inspektur.
Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga;
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pada Kementerian Pemuda dan Olahraga dapat ditetapkan kelompok jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.