Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERPRES Nomor 106 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kementerian Pemuda dan Olahraga harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga. (2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction