Correct Article 10
PERPRES Nomor 106 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan pemuda;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan pemuda;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberdayaan pemuda;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemberdayaan pemuda;
e. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberdayaan pemuda;
f. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Your Correction
