Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 106 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kementerian Pemuda dan Olahraga terdiri atas: a. Sekretariat Kementerian; b. Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda; c. Deputi Bidang Pengembangan Pemuda; d. Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga; e. Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga; f. Staf Ahli Bidang Inovasi Kepemudaan dan Keolahragaan; g. Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas; h. Staf Ahli Bidang Hukum; dan i. Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat dan Daerah.
Your Correction