Correct Article 30
PERPRES Nomor 106 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Current Text
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga sendiri, maupun dalam hubungan antar Kementerian dengan lembaga lain yang terkait.
Your Correction
