Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERPRES Nomor 106 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Semua unsur di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction