Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERPRES Nomor 106 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pembudayaan olahraga; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembudayaan olahraga; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembudayaan olahraga; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembudayaan olahraga; e. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembudayaan olahraga; f. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Your Correction