Correct Article 33
PERPRES Nomor 106 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas, setiap pemimpin organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
Your Correction
