Correct Article 29
PERPRES Nomor 106 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Current Text
Kementerian Pemuda dan Olahraga harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Your Correction
