Article 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Rencana Umum Energi Nasional, yang selanjutnya disingkat RUEN, adalah kebijakan Pemerintah mengenai rencana pengelolaan energi www.djpp.kemenkumham.go.id
tingkat nasional yang merupakan penjabaran dan rencana pelaksanaan Kebijakan Energi Nasional yang bersifat lintas sektor untuk mencapai sasaran Kebijakan Energi Nasional.
2. Rencana Umum Energi Daerah Provinsi, yang selanjutnya disingkat RUED-P, adalah kebijakan pemerintah provinsi mengenai rencana pengelolaan energi tingkat Provinsi yang merupakan penjabaran dan rencana pelaksanaan RUEN yang bersifat lintas sektor untuk mencapai sasaran RUEN.
3. Rencana Umum Energi Daerah Kabupaten/Kota, yang selanjutnya disingkat RUED-Kab/Kota, adalah kebijakan pemerintah kabupaten/kota mengenai rencana pengelolaan energi tingkat kabupaten/kota yang merupakan penjabaran dan rencana pelaksanaan RUED-P yang bersifat lintas sektor untuk mencapai sasaran RUED-P.
4. Kebijakan Energi Nasional, yang selanjutnya disingkat KEN adalah kebijakan pengelolaan energi yang berdasarkan prinsip berkeadilan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan guna terciptanya kemandirian dan ketahanan energi nasional.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi.
6. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi.