Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERPRES Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RANCANA UMUM ENERGI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah menyusun rancangan RUEN berdasarkan KEN. (2) Rancangan RUEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Menteri dengan mengikutsertakan pemerintah daerah, serta memperhatikan pendapat dan masukan dari masyarakat.
Your Correction