Correct Article 18
PERPRES Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RANCANA UMUM ENERGI NASIONAL
Current Text
(1) Pemerintah kabupaten/kota menyusun rancangan RUED-Kab/Kota dengan mengacu pada RUEN dan RUED-P.
(2) Penyusunan rancangan RUED-Kab/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dengan mengikutsertakan:
a. pemerintah provinsi; dan
b. pemangku kepentingan.
(3) Rancangan RUED-Kab/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. kondisi energi saat ini dan di masa mendatang;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. penetapan visi, misi, tujuan, dan sasaran energi daerah berupa target yang ditetapkan dan target yang akan dicapai; dan
c. kebijakan dan strategi pengelolaan energi daerah yang menjabarkan kebijakan, strategi, kelembagaan, instrumen kebijakan, dan program pengembangan energi.
(4) Penyusunan rancangan RUED-Kab/Kota dilaksanakan sesuai dengan sistematika sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(5) RUED-Kab/Kota ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Your Correction
