Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERPRES Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RANCANA UMUM ENERGI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah kabupaten/kota menyusun rancangan RUED-Kab/Kota dengan mengacu pada RUEN dan RUED-P. (2) Penyusunan rancangan RUED-Kab/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dengan mengikutsertakan: a. pemerintah provinsi; dan b. pemangku kepentingan. (3) Rancangan RUED-Kab/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. kondisi energi saat ini dan di masa mendatang; www.djpp.kemenkumham.go.id b. penetapan visi, misi, tujuan, dan sasaran energi daerah berupa target yang ditetapkan dan target yang akan dicapai; dan c. kebijakan dan strategi pengelolaan energi daerah yang menjabarkan kebijakan, strategi, kelembagaan, instrumen kebijakan, dan program pengembangan energi. (4) Penyusunan rancangan RUED-Kab/Kota dilaksanakan sesuai dengan sistematika sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini. (5) RUED-Kab/Kota ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Your Correction