Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERPRES Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RANCANA UMUM ENERGI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6) bertugas menyiapkan, mengolah, dan merumuskan rancangan RUEN. (2) Unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam menyusun rancangan RUEN mengikutsertakan pemerintah daerah.
Your Correction