Correct Article 22
PERPRES Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RANCANA UMUM ENERGI NASIONAL
Current Text
Pemerintah provinsi dalam menyusun rancangan RUED-P dan pemerintah kabupaten/kota dalam menyusun rancangan RUED-Kab/Kota dapat melakukan konsultasi dengan Kementerian.
Your Correction
