Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERPRES Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RANCANA UMUM ENERGI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam menyusun rancangan RUEN, Menteri membentuk Tim Penyusunan Rancangan RUEN. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Susunan Tim Penyusunan Rancangan RUEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Ketua; b. Sekretaris; dan c. Anggota. (3) Ketua Tim Penyusunan Rancangan RUEN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dijabat oleh Pejabat Eselon I di Kementerian. (4) Sekretaris Tim Penyusunan Rancangan RUEN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dijabat oleh Pejabat Eselon II yang menyelenggarakan fungsi di bidang penyusunan RUEN pada Kementerian. (5) Anggota Tim Penyusunan Rancangan RUEN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri dari wakil kementerian dan/atau lembaga pemerintah terkait. (6) Tim Penyusunan Rancangan RUEN bertugas melakukan pembahasan rancangan RUEN yang telah disusun oleh unit kerja yang menyelenggarakan fungsi di bidang penyusunan RUEN pada Kementerian secara komprehensif dan lintas sektoral.
Your Correction