Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERPRES Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RANCANA UMUM ENERGI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tim Penyusunan Rancangan RUEN dalam membahas rancangan RUEN memperhatikan pendapat dan masukan dari masyarakat. (2) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. asosiasi yang terkait di bidang energi; b. perguruan tinggi; dan c. anggota masyarakat lainnya yang mempunyai kompetensi di bidang energi.
Your Correction