Correct Article 11
PERPRES Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RANCANA UMUM ENERGI NASIONAL
Current Text
(1) Tim Penyusunan Rancangan RUEN dalam membahas rancangan RUEN memperhatikan pendapat dan masukan dari masyarakat.
(2) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. asosiasi yang terkait di bidang energi;
b. perguruan tinggi; dan
c. anggota masyarakat lainnya yang mempunyai kompetensi di bidang energi.
Your Correction
