Correct Article 3
PERPRES Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RANCANA UMUM ENERGI NASIONAL
Current Text
Pengaturan Peraturan PRESIDEN ini bertujuan untuk:
a. memberikan pedoman dalam penyusunan RUEN bagi Pemerintah, RUED-P bagi pemerintah provinsi, dan RUED-Kab/Kota bagi pemerintah kabupaten/kota; dan
b. mewujudkan konsistensi materi dan keseragaman sistematika dalam penyusunan RUEN bagi Pemerintah, RUED-P bagi pemerintah provinsi, dan RUED-Kab/Kota bagi pemerintah kabupaten/kota.
Your Correction
