Correct Article 13
PERPRES Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RANCANA UMUM ENERGI NASIONAL
Current Text
(1) Dalam hal Dewan Energi Nasional terdapat perbedaan pendapat dan/atau ada masukan atas rancangan RUEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) maka Dewan Energi Nasional melakukan pembahasan bersama dengan Kementerian.
(2) Rancangan RUEN hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai RUEN oleh Ketua Dewan Energi Nasional.
Your Correction
