Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penamaan dan Pendaftaran Varietas Tanaman (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 886), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: