Correct Article 25A
PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penamaan dan Pendaftaran Varietas Tanaman
Current Text
(1) Dalam hal terjadi keadaan kahar dan/atau gangguan sistem informasi dan komunikasi yang berakibat sistem layanan secara elektronik tidak dapat berfungsi, permohonan pendaftaran dapat dilakukan secara manual.
(2) Keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berupa banjir, longsor, gempa bumi, tsunami, kebakaran, dan kerusuhan.
(3) Gangguan sistem informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa serangan siber, kegagalan sistem kelistrikan, dan gangguan jaringan internet.
11. Di antara Pasal 30 dan Pasal 31 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 30A yang berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
