Correct Article 11
PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penamaan dan Pendaftaran Varietas Tanaman
Current Text
(1) Kepala Pusat PVTPP memberikan jawaban penerimaan atau saran perbaikan atas permohonan Pendaftaran Varietas Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 kepada pemohon, paling lambat 17 (tujuh belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan pendaftaran Varietas Lokal.
(2) Jawaban penerimaan atau saran perbaikan atas permohonan Pendaftaran Varietas Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan:
a. Format 2, jika permohonan diterima; dan
b. Format 3, jika permohonan diberi saran perbaikan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Pusat PVTPP belum memberikan jawaban, permohonan pendaftaran Varietas Lokal dianggap diterima.
5. Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 12A yang berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
