Correct Article 23E
PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penamaan dan Pendaftaran Varietas Tanaman
Current Text
(1) Dengan dibatalkannya Tanda Daftar Varietas Tanaman, Tanda Daftar Varietas Tanaman berakhir terhitung sejak tanggal diterbitkannya keputusan pembatalan tanda daftar.
(2) Kantor PVT mencatat keputusan pembatalan Tanda Daftar Varietas Tanaman dalam Daftar Umum PVT dan mengumumkannya dalam Berita Resmi PVT.
Your Correction
