Correct Article 23B
PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penamaan dan Pendaftaran Varietas Tanaman
Current Text
Permohonan perbaikan Tanda Daftar Varietas Tanaman sebagaimana dimaksud pada Pasal 23A harus melampirkan:
a. surat permohonan perbaikan data Tanda Daftar Varietas Tanaman disertai dengan penjelasan;
dan
b. Tanda Daftar Varietas Tanaman asli.
Your Correction
