Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23F

PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penamaan dan Pendaftaran Varietas Tanaman

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tanda Daftar Varietas Tanaman dapat dilakukan pencabutan Tanda Daftar Varietas Tanaman oleh Kepala Pusat PVTPP. (2) Pencabutan Tanda Daftar Varietas Tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebabkan: a. adanya pihak lain yang mengakui Tanda Daftar Varietas Tanaman dan dapat dibuktikan; b. adanya permohonan untuk pencabutan oleh pemegang atau kuasanya; dan c. tidak tersedianya varietas tanaman yang telah didaftarkan.
Your Correction