Correct Article 23F
PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penamaan dan Pendaftaran Varietas Tanaman
Current Text
(1) Tanda Daftar Varietas Tanaman dapat dilakukan pencabutan Tanda Daftar Varietas Tanaman oleh Kepala Pusat PVTPP.
(2) Pencabutan Tanda Daftar Varietas Tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebabkan:
a. adanya pihak lain yang mengakui Tanda Daftar Varietas Tanaman dan dapat dibuktikan;
b. adanya permohonan untuk pencabutan oleh pemegang atau kuasanya; dan
c. tidak tersedianya varietas tanaman yang telah didaftarkan.
Your Correction
