Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penamaan dan Pendaftaran Varietas Tanaman

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal terdapat keraguan dan/atau ketidakjelasan Deskripsi Varietas dan informasi lain, dilakukan verifikasi lapang oleh Pusat PVTPP. (2) Apabila hasil verifikasi lapang masih terdapat keraguan dan/atau ketidakjelasan Deskripsi Varietas dan informasi lain, dilakukan uji DNA (Deoxyribo Nucleic Acid) oleh pemohon atas persetujuan Pusat PVTPP. (3) Verifikasi lapang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Uji DNA sebagaimana pada ayat (2) dilakukan sebelum menerbitkan tanda daftar Varietas Hasil Pemuliaan. (4) Dalam hal pendaftaran varietas hasil pemuliaan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 Ayat (1), maka permohonan pendaftaran varietas tanaman hasil pemuliaan dapat diajukan ulang oleh pemohon, setelah memenuhi persyaratan. 8. Di antara BAB III dan BAB IV ditambahkan 1 (satu) Bab yakni BAB IIIA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IIIA PERBAIKAN, PEMBATALAN, DAN PENCABUTAN TANDA DAFTAR VARIETAS TANAMAN 9. Di antara Pasal 23 dan Pasal 24 disisipkan 7 (tujuh) Pasal yakni Pasal 23A, Pasal 23B, Pasal 23C, Pasal 23D, Pasal 23E, Pasal 23F, 23G yang berbunyi sebagai berikut:
Your Correction