Correct Article 4
PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penamaan dan Pendaftaran Varietas Tanaman
Current Text
(1) Pemberian nama Varietas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan:
a. mencerminkan identitas Varietas Lokal atau Varietas Hasil Pemuliaan yang bersangkutan;
b. tidak menimbulkan kerancuan karakteristik, nilai atau identitas suatu Varietas Lokal atau Varietas Hasil Pemuliaan;
c. tidak telah digunakan untuk nama Varietas yang sudah ada;
d. tidak menggunakan nama orang terkenal, kecuali telah mendapatkan izin dari yang bersangkutan atau ahli warisnya;
e. tidak menggunakan nama alam, meliputi nama:
1. sungai;
2. laut;
3. teluk;
4. danau; dan
5. gunung.
f. tidak menggunakan lambang negara; dan
g. tidak menggunakan merek dagang untuk barang dan jasa yang dihasilkan dari bahan propagasi, jasa transportasi, atau penyewaan tanaman;
(1a) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi syarat berupa
a. tidak lebih dari 30 (tiga puluh) huruf.
b. tidak ditafsirkan sebagai memperbesar nilai sesungguhnya dari varietas tersebut;
c. tidak menggunakan kata persilangan, hibrida, kelompok, bentuk, mutan, bibit, strain, varietas, atau bentuk jamak dari kata;
d. tidak menggunakan tanda baca apapun;
e. tidak menggunakan nama jenis atau spesies atau nama botani untuk penggunaan kata tunggal;
f. tidak hanya terdiri dari angka;
g. tidak menyesatkan atau menimbulkan kebingungan mengenai karakteristik, nilai atau identitas varietas atau identitas pemulia; dan
h. khusus bagi Varietas Lokal, tidak menggunakan nama lembaga.
(2) Nama Varietas dapat diganti sebelum diterbitkan tanda daftar.
2. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
