Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah Satuan Kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induk.
2. Balai Besar Perbenihan dan Pelindungan Tanaman Perkebunan yang selanjutnya disingkat BBPPTP adalah UPT Direktorat Jenderal Perkebunan yang melaksanakan pengelolaan perbenihan dan pelindungan tanaman perkebunan.
3. Balai Pelindungan Tanaman Perkebunan Pontianak yang selanjutnya disebut BPTP Pontianak adalah UPT Direktorat Jenderal Perkebunan yang melaksanakan pelindungan tanaman perkebunan.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.