Correct Article 11
PERMEN Nomor 08 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan
Current Text
BPTP Pontianak mempunyai tugas melaksanakan pelindungan tanaman perkebunan.
Your Correction
