Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 08 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, BBPPTP menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana program dan anggaran, serta evaluasi dan pelaporan; b. pelaksanaan penyiapan kebun perbanyakan dan penyediaan benih; c. pelaksanaan pengujian mutu dan fasilitasi sertifikasi benih; d. pelaksanaan penyusunan dan penguatan metode pengujian mutu benih; e. pelaksanaan pengawasan peredaran benih; f. pelaksanaan identifikasi dan inventarisasi klon/varietas tanaman perkebunan; g. pemberian rekomendasi pengendalian organisme pengganggu tumbuhan; h. pelaksanaan pengembangan kawasan organik; i. pelaksanaan pengelolaan hama terpadu; j. pelaksanaan mitigasi dan adaptasi dampak perubahan iklim; k. pelaksanaan penyusunan dan penguatan metode pengamatan, peramalan dan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan; l. pelaksanaan eksplorasi dan inventarisasi musuh alami organisme pengganggu tumbuhan; m. pelaksanaan identifikasi, analisis data serangan dan faktor yang mempengaruhi organisme pengganggu tumbuhan perkebunan; n. pelaksanaan eksplorasi, perbanyakan, pengujian kualitas, dan penyebaran agens pengendali hayati; o. pelaksanaan pengujian dan analisa mutu dan residu pestisida serta cemaran pada produk perkebunan; p. pelaksanaan pengelolaan layanan data dan informasi perbenihan dan pelindungan tanaman perkebunan; q. pemberian bimbingan teknis penerapan sistem manajemen mutu dan manajemen laboratorium perbenihan dan pelindungan tanaman perkebunan; r. penguatan jejaring kerja sama laboratorium perbenihan dan pelindungan tanaman perkebunan; s. pelaksanaan pencegahan kebakaran di lahan perkebunan; dan t. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BBPPTP.
Your Correction