Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 08 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, BPTP Pontianak menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana program dan anggaran, serta evaluasi dan pelaporan; b. pelaksanaan identifikasi organisme pengganggu tumbuhan; c. pelaksanaan analisis data serangan dan perkembangan organisme pengganggu tumbuhan; d. pelaksanaan analisis data dampak anomali iklim serta faktor yang mempengaruhi; e. pelaksanaan eksplorasi, perbanyakan, pengujian kualitas, dan penyebaran agens pengendali hayati; f. pelaksanaan penyusunan dan penguatan metode pengamatan, peramalan, dan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan; g. pelaksanaan eksplorasi dan inventarisasi musuh alami organisme pengganggu tumbuhan; h. pelaksanaan pengelolaan hama terpadu; i. pelaksanaan pengelolaan layanan data dan informasi pelindungan tanaman perkebunan, serta pemberian rekomendasi teknis pengendalian organisme pengganggu tumbuhan; j. penguatan jejaring kerja sama laboratorium pelindungan tanaman perkebunan; dan k. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BPTP.
Your Correction