Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 08 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) UPT lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan terdiri atas: a. BBPPTP; dan b. BPTP Pontianak. (2) Bagan susunan organisasi masing-masing UPT lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction