Correct Article 2
PERMEN Nomor 08 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan
Current Text
(1) UPT lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan terdiri atas:
a. BBPPTP; dan
b. BPTP Pontianak.
(2) Bagan susunan organisasi masing-masing UPT lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
