Correct Article 26
PERMEN Nomor 08 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan
Current Text
(1) Kepala BBPPTP merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.b.
(2) Kepala BPTP Pontianak merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(3) Kepala Bagian Umum pada BBPPTP merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.b.
(4) Kepala Subbagian Tata Usaha merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
Your Correction
