Correct Article 27
PERMEN Nomor 08 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan
Current Text
(1) UPT lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan terdiri atas 3 (tiga) balai besar dan 1 (satu) balai.
(2) Nama, lokasi, dan wilayah kerja UPT lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan tercantum dalam Lampiran II
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
