Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 08 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembinaan Teknis BBPPTP dilaksanakan oleh: a. Direktur Perbenihan Perkebunan, untuk bidang perbenihan; dan b. Direktur Perlindungan Perkebunan, untuk bidang pelindungan.
Your Correction