Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 08 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BBPPTP berada di bawah Direktorat Jenderal Perkebunan dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perkebunan. (2) BBPPTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala.
Your Correction