Correct Article 3
PERMEN Nomor 08 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan
Current Text
(1) BBPPTP berada di bawah Direktorat Jenderal Perkebunan dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perkebunan.
(2) BBPPTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala.
Your Correction
