Correct Article 10
PERMEN Nomor 08 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan
Current Text
Pembinaan teknis BPTP Pontianak dilaksanakan oleh Direktur Perlindungan Perkebunan Direktorat Jenderal Perkebunan.
Your Correction
